Perlunya NPWP

Beberapa hari ini Anto uring-uringan. Pasalnya, honor menulis naskah yang didapat dari penerbit selalu kurang dari biasanya karena terkena potongan. Menurut Mba Rissa di bagian keuangan, honor Anto dipotong terkait dengan adanya pemberlakuan tarif pajak penghasilan yang lebih tinggi karena Anto tidak memiliki NPWP.

Anto lalu bertanya kepada Mba Rissa, “Mba, apa sih NPWP itu?”

Sambil tersenyum, Mba Rissa menjawab, “NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan untuk tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.”

“Lalu, siapakah wajib pajak yang dimaksud?” tanya Anto lagi.

“Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” jawab Mba Rissa.

Anto terlihat bingung dengan jawaban tersebut. Mba Rissa, kemudian melanjutkan penjelasannya, “Secara sederhana, wajib pajak adalah subjek pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Setelah memenuhi persyaratan, kita wajib mendaftarkan diri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh NPWP.”

“Setelah memperoleh NPWP, apa manfaat yang saya peroleh?” tanya Anto lagi.

“Salah satu manfaat yang diperoleh adalah untuk menghindari tarif pungutan pajak PPh pasal 21 lebih tinggi 20% dan PPh pasal 23 lebih tinggi 100%. Singkatnya, honor Anto tidak dipotong sebanyak kemarin jika Anto memiliki NPWP,” jelas Mba Rissa.

“Ooo… jadi begitu ya, Mba. Tapi, apa itu saja manfaat yang saya peroleh dari memiliki NPWP?”

“Tentu saja tidak, ada manfaat-manfaat lainnya. Selain manfaat ada juga risiko yang didapat jika seseorang memiliki NPWP. Nah, biar Anto lebih jelas, coba baca buku ini,” jawab Mba Rissa sambil menyodorkan buku Manfaat dan Risiko Memiliki NPWP karya Yustinus Prastowo.

“Oke deh, Mba. Sepertinya saya memang perlu baca buku bagus ini biar lebih paham,” ucap Anto mantap.

(andriansyah)

About admin